Pembatasan Izin Sementara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Wilayah Kerja Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta

Pembatasan Izin Sementara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Wilayah Kerja Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta

Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan kebijakan pembatasan sementara pemberian izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di wilayah Jakarta.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi secara berkala setiap enam bulan.

Langkah ini diambil untuk menjaga efisiensi, pertumbuhan, serta persaingan usaha yang sehat dalam industri KUPVA BB. Berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan, ketersediaan layanan publik, tingkat kepadatan industri, dan dukungan dari bank devisa yang ada di Jakarta dinilai telah memadai.

Ruang lingkup kebijakan pembatasan meliputi:

  • Pemberian izin KUPVA BB baru
  • Pembukaan kantor cabang KUPVA BB baru bagi penyelenggara dari luar Jakarta
  • Pemindahan alamat kantor pusat atau cabang KUPVA BB ke wilayah Jakarta dari luar Jakarta

Sementara itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi:

  • Perpanjangan izin KUPVA BB yang sudah ada di Jakarta
  • Pembukaan kantor cabang oleh KUPVA BB yang beralamat di Jakarta
  • Pemindahan alamat yang sudah berada dalam wilayah Jakarta
  • Permohonan izin yang masuk ke aplikasi Ease dengan dokumen lengkap sebelum 1 Juli 2025

Bank Indonesia DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memperkuat struktur industri KUPVA BB agar tetap sehat dan kompetitif, serta memastikan sistem pembayaran berjalan lebih efisien dan efektif di Jakarta.

#BankIndonesia

#DiSetiapMaknaIndonesia