Peralihan Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Bank indonesia

Merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 312 antara lain mengamanatkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk PUVA (Derivatif PUVA) kepada Bank Indonesia (BI). Sebagai tindak lanjut UU PPSK, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan.Dalam rangka menjaga ekosistem Derivatif PUVA berjalan dengan baik, aman, dan tetap bertata kelola, maka seluruh produk, pelaku, dan penyelenggara IPK Derivatif PUVA wajib didaftarkan melalui Aplikasi Perizinan Terpadu Bank Indonesia (e-Licensing) selambatnya tanggal 30 April 2025.